Cakrawala Baru, Sosial, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Seni Budaya, Pemberdayaan Masyarakat dan Informasi.

Rabu, 01 Mei 2013

PEMBENTUKAN PENGURUS KUB LMDH MANGGALA DHARMA

Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 telah dibentuk kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Manggala Dharma.


Pengurus KUB terpilih :
Ketua        : Erniati
Sekretaris  : Nuraeni
Bendahara : Nurfasicha

Tupoksi :
Ketua        :
  • Bertanggungjawab terhadap kegiatan KUB.
  • Mencari dan mengumumkan informasi kepada anggota.
Sekretaris  :
  • Bertanggungjawab terhadap administrasi Notulen dan Arisan.
Bendahara :
  • Bertanggungjawab terhadap administrasi Dansos dan Kas.

Aturan Kegiatan KUB (AD/ART) :
a. Arisan Anggota
  1. Kegiatan Arisan dilaksanakan setiap tanggal 1 (Satu).
  2. Setiap memulai kegiatan Arisan dibacakan laporan Notulen pertemuan yang lalu dan laporan keadaan serta perkembangan buku Kas KUB.
  3. Arisan           Rp. 20.000,-
  4. Iuran Kas      Rp.   1.000,-
  5. Iuran Dansos Rp.   1.000,-
  6. Iuran Snack   Rp.   3.000,-
  7. Sebelum arisan dikocok lintingan nama diperiksa bersama.
  8. Bagi anggota yang arisannya keluar tapi tidak hadir maka dimasukkan kembali.
  9. Bagi anggota yang arisannya keluar wajib mengisi Kas Rp. 3.000,- dan ketempatan pertemuan berikutnya.
b. Dana Sosial Anggota
  1. Dansos sebesar Rp. 50.000,- diperuntukan anggota yang sakit dan atau melahirkan Opname di Klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit, per anggota maksimal 2 kali dalam satu tahun.
  2. Bilamana anggota meninggal dunia keluarganya mendapat Dansos Rp. 100.000,-
  3. Bilamana uang dansos belum mencukupi maka diadakan iuran anggota sesuai dengan kesepakatan.
  4. Seluruh anggota mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
  5. Uang Kas Dansos minimal Rp. 200.000,- (200% dari ketentuan dana bantuan untuk anggota) selebihnya untuk menambah Kas Umum.
c. Simpan Pinjam Anggota
  1. Menyelenggarakan Tabungan Lebaran bagi anggota, dibagikan maksimal 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri beserta bagi hasilnya 10%, dengan catatan semua pinjaman sudah lunas, dan bilamana ada yang belum lunas maka tabungan dibagikan tahun berikutnya.
  2. Uang Kas Umum dan Tabungan dipinjamkan kepada anggota dengan bunga pinjaman 10% potong dimuka.
  3. Tempo angsuran pinjaman 5 kali (5 bln).
  4. Besar pinjaman minimal Rp. 100.000,- maksimal Rp. 500.000,-
  5. Pinjaman dilaksanakan dengan sistem kocok (untuk menghindari lunas pinjam - lunas pinjan)
  6. Simpan dan pinjam hanya dilayani saat pertemuan rutin saja.
d. Dasar dan Azas Kegiatan
  1. Keadilan sesuai porsinya.
  2. Kekeluargaan dan kebersamaan
  3. Saling mempercayai, menghormati dan menghargai.
  4. Mengutamakan musyawarah mufakat.

Diharapkan melalui kegiatan Arisan ini bisa menjadi cikal bakal kegiatan utama silaturahmi antar anggota Keluarga Besar Manggala Dharma (Pertemuan Rutin Anggota LMDH).

(Red/SG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar