Pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 telah dibentuk kepengurusan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Manggala Dharma.
Pengurus KUB terpilih :
Ketua : Erniati
Sekretaris : Nuraeni
Bendahara : Nurfasicha
Tupoksi :
Ketua :
Diharapkan melalui kegiatan Arisan ini bisa menjadi cikal bakal kegiatan utama silaturahmi antar anggota Keluarga Besar Manggala Dharma (Pertemuan Rutin Anggota LMDH).
Pengurus KUB terpilih :
Ketua : Erniati
Sekretaris : Nuraeni
Bendahara : Nurfasicha
Tupoksi :
Ketua :
- Bertanggungjawab terhadap kegiatan KUB.
- Mencari dan mengumumkan informasi kepada anggota.
- Bertanggungjawab terhadap administrasi Notulen dan Arisan.
- Bertanggungjawab terhadap administrasi Dansos dan Kas.
Aturan Kegiatan KUB (AD/ART) :
a. Arisan Anggota
- Kegiatan Arisan dilaksanakan setiap tanggal 1 (Satu).
- Setiap memulai kegiatan Arisan dibacakan laporan Notulen pertemuan yang lalu dan laporan keadaan serta perkembangan buku Kas KUB.
- Arisan Rp. 20.000,-
- Iuran Kas Rp. 1.000,-
- Iuran Dansos Rp. 1.000,-
- Iuran Snack Rp. 3.000,-
- Sebelum arisan dikocok lintingan nama diperiksa bersama.
- Bagi anggota yang arisannya keluar tapi tidak hadir maka dimasukkan kembali.
- Bagi anggota yang arisannya keluar wajib mengisi Kas Rp. 3.000,- dan ketempatan pertemuan berikutnya.
b. Dana Sosial Anggota
- Dansos sebesar Rp. 50.000,- diperuntukan anggota yang sakit dan atau melahirkan Opname di Klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit, per anggota maksimal 2 kali dalam satu tahun.
- Bilamana anggota meninggal dunia keluarganya mendapat Dansos Rp. 100.000,-
- Bilamana uang dansos belum mencukupi maka diadakan iuran anggota sesuai dengan kesepakatan.
- Seluruh anggota mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
- Uang Kas Dansos minimal Rp. 200.000,- (200% dari ketentuan dana bantuan untuk anggota) selebihnya untuk menambah Kas Umum.
c. Simpan Pinjam Anggota
- Menyelenggarakan Tabungan Lebaran bagi anggota, dibagikan maksimal 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri beserta bagi hasilnya 10%, dengan catatan semua pinjaman sudah lunas, dan bilamana ada yang belum lunas maka tabungan dibagikan tahun berikutnya.
- Uang Kas Umum dan Tabungan dipinjamkan kepada anggota dengan bunga pinjaman 10% potong dimuka.
- Tempo angsuran pinjaman 5 kali (5 bln).
- Besar pinjaman minimal Rp. 100.000,- maksimal Rp. 500.000,-
- Pinjaman dilaksanakan dengan sistem kocok (untuk menghindari lunas pinjam - lunas pinjan)
- Simpan dan pinjam hanya dilayani saat pertemuan rutin saja.
d. Dasar dan Azas Kegiatan
- Keadilan sesuai porsinya.
- Kekeluargaan dan kebersamaan
- Saling mempercayai, menghormati dan menghargai.
- Mengutamakan musyawarah mufakat.
(Red/SG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar